Kantor Pos Desa | Kantor Pos Desa adalah fasilitas pelayanan pos di ibukota kecamatan yang belum ada kantor posnya, bertempat di kantor kecamatan atau tempat lain di ibukota kecamatan itu yang disediakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh pegawai pemerintah daerah. |
Kantor Pos Pembantu | Kantor Pos Pembantu adalah unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) di luar kota yang
mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada
Kantor Pos dan Giro |
Kantor Pos Tambahan | Kantor Pos Tambahan adalah suatu unit usaha PT Pos Indonesia (Persero) di suatu kota yang
mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada
Kantor Pos dan Giro. |
Kantor Pusat Pegadaian | Kantor pusat pegadaian adalah kantor yang berwenang dan bertanggung jawab penuh dalam
membuat kebijakan-kebijakan manajemen untuk keberhasilan tujuan Perum Pegadaian. Kantor
pusat tidak melakukan kegiatan operasional. |
Kapasitas Sentral Telepon | Kapasitas Sentral Telepon adalah banyaknya telepon yang tersedia (enable capacity) yang telah dipasarkan dan siap untuk dipasarkan.
|
Kartu Kredit | Kartu kredit adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perusahaan penerbit kartu kredit (issuer)
kepada pemegang kartu kredit (card holder), sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakan
sebagai alat bayar atas transaksi barang dan jasa di tempat-tempat penerima pembayaran dengan
kartu kredit. |
Kartu Pos | Kartu pos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu. |
Kategori Perusahaan | Kategori perusahaan adalah penggolongan tingkatan-tingkatan kantor berdasarkan wewenang dan
tanggung jawabnya. |
Kawasan Berikat | Kawasan berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia
yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang
dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari lokasi lain di dalam daerah pabean Indonesia tanpa
terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang
tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor, impor, atau reekspor. |
Kawin | Kawin adalah status dari mereka yang terikat perkawinan pada saat pencacahan, baik tinggal
bersama maupun terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang kawin sah secara
hukum (adat, agama, negara, dan sebagainya) tetapi juga mereka yang hidup bersama dan oleh
masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami isteri. |